Ditulis oleh Dewan Asatidz
Aqiqah adalah sembelihan demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh. Hukumnya sunat, menurut sebagian besar ulama, dan menurut ulama' Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.
Hikmah disyari'atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni'mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut.
Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2 ekor kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasul: 'anil ghulaami syataani mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Saya kira, tinggal melihat kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki), ya akan lebih baik.
Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi" (setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.
* Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apakah orang tua masih memiliki hutang untuk melaksanakannya?
Hutang dimaksud, adalah hutang karena belum melakukan kesunatan. Jadi seandainya hutang itu tak disahur juga tak berdosa, karena sunat saja hukumnya.
* Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri?
Boleh mengaqiqahkan diri sendiri, spt yg dilakukan Nabi.
* Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?
Utk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tapi yg jelas niatnya kan tetap utk orang tertentu: utk kita atau anak kita, misal. Dan dana tentu juga dari kita.
Melihat hikmah dilaksanakannya aqiqah, maka kedudukan aqiqah tak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah.
* Bolehkah aqiqah digabungkan pelaksanaannya dengan qurban?
Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu menggabungkan daging sembelihan maka itu ndak mungkin. Karena cara pelaksanaannya beda.
* Bayi umur berapa hari harus diaqiqahkan? Bagaimana kalau dilakukan pada usia 30 hari?
Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau Anda mau melaksanakan pada hari ke-30 itu juga tak apa-apa.
* Bolehkan daging aqiqah tersebut dimasak dan kemudian disajikan pada saat acara pengguntingan rambut bayi dan peresmian nama bayi?
daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.
* Bolehkan mengundang teman-teman sepekerja untuk datang ke rumah untuk makan bersama?
Keinginan Anda mengundang teman-teman Anda dalam acara aqiqah itu memang disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak famili.
* Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)?
Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah dan bersedekah itu ibadah tersendiri, sama-sama disunahkan, tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tapi kesunatan melaksanakan aqiqah belum gugur.
Yang perlu diingat, dalam mengadakan 'aqiqahan ini, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi. Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.
PesantrenVirtual.com
Aqiqah adalah sembelihan demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh. Hukumnya sunat, menurut sebagian besar ulama, dan menurut ulama' Hanafiyah hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa). Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.
Hikmah disyari'atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni'mat Allah yang telah mengaruniai jabang bayi, juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah tersebut.
Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2 ekor kambing dan satu ekor untuk bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasul: 'anil ghulaami syataani mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Saya kira, tinggal melihat kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki), ya akan lebih baik.
Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi" (setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.
* Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apakah orang tua masih memiliki hutang untuk melaksanakannya?
Hutang dimaksud, adalah hutang karena belum melakukan kesunatan. Jadi seandainya hutang itu tak disahur juga tak berdosa, karena sunat saja hukumnya.
* Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri?
Boleh mengaqiqahkan diri sendiri, spt yg dilakukan Nabi.
* Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah?
Utk sekedar pelaksanaan aqiqah, boleh saja diwakilkan kepada orang lain. Tapi yg jelas niatnya kan tetap utk orang tertentu: utk kita atau anak kita, misal. Dan dana tentu juga dari kita.
Melihat hikmah dilaksanakannya aqiqah, maka kedudukan aqiqah tak bisa diganti dengan uang yang senilai daging aqiqah.
* Bolehkah aqiqah digabungkan pelaksanaannya dengan qurban?
Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu menggabungkan daging sembelihan maka itu ndak mungkin. Karena cara pelaksanaannya beda.
* Bayi umur berapa hari harus diaqiqahkan? Bagaimana kalau dilakukan pada usia 30 hari?
Walaupun pelaksanaan aqiqah disunatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, para ulama berpendapat aqiqah tetap disunatkan selama bayi belum diaqiqahi. Bahkan Nabi pun baru melaksanakan aqiqah atas diri beliau setelah menerima tugas kenabian. Jadi, kalau Anda mau melaksanakan pada hari ke-30 itu juga tak apa-apa.
* Bolehkan daging aqiqah tersebut dimasak dan kemudian disajikan pada saat acara pengguntingan rambut bayi dan peresmian nama bayi?
daging aqiqah memang seharusnya disajikan dalam keadaan matang, kebalikan dari daging kurban yang harus dibagikan dalam keadaan mentah.
* Bolehkan mengundang teman-teman sepekerja untuk datang ke rumah untuk makan bersama?
Keinginan Anda mengundang teman-teman Anda dalam acara aqiqah itu memang disunatkan/dianjurkan demikian. Juga jangan lupa untuk mengundang sanak famili.
* Bolehkah uang biaya aqiqah tersebut saya serahkan ke panti asuhan (tanpa menyembelih kambing)?
Adapun mengalihkan biaya aqiqah ke panti asuhan, itu tidak menggugurkan kesunatan aqiqah. Maksudnya, aqiqah dan bersedekah itu ibadah tersendiri, sama-sama disunahkan, tidak saling mengganti. Jadi, bila Anda mengalihkan biaya aqiqah untuk disedekahkan ke panti asuhan itu hak Anda. Boleh-boleh saja dan Anda tentu mendapat pahala sedekah. Tapi kesunatan melaksanakan aqiqah belum gugur.
Yang perlu diingat, dalam mengadakan 'aqiqahan ini, mengikuti sunah Rasul, unsur terpokok adalah (menyembelih) kambing, atau sapi untuk 7 bayi. Dari daging sembelihan itulah yang digunakan untuk pesta/selamatan.
PesantrenVirtual.com
1 comment:
kalau seandainya seseorang itu belum di aqiqah atau lebih sopannya lagi belum sempat menjalankan aqiqah. bagaimana ?
Posting Komentar
Tafadhol yang mau komentar.. ^^